Suap Pengurusan Perpanjangan Izin HGU, KPK Masih Lengkapi Berkas Dua Tersangka  

Suap Pengurusan Perpanjangan Izin HGU, KPK Masih Lengkapi Berkas Dua Tersangka  

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggesa penyidikan dugaan suap pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan. Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Keterangan para saksi itu untuk melengkapi berkas dua tersangka, yaitu, Andi Putra Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, dan Sudarso General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA).

Seperti yang dilakukan pada Selasa (30/11). Penyidik lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Oka Pratama. Dia adalah pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.


"Selasa (30/11) bertempat di Gedung Merah Putih (KPK), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka AP (Andi Putra,red) dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa siang.

Sementara itu, pada Senin (29/11) kemarin, KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak swasta, bernama Frank Wijaya. Dia diketahui adalah Komisaris PT AA.

Andi Putra dan Sudarso ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Senin (18/10) kemarin. Selanjutnya kedua pesakitan ditahan untuk 20 hari pertama, dan masa penahanan itu telah berakhir.

Selanjutnya, penyidik lembaga antirasuah itu memperpanjang masa penahanan keduanya untuk 40 hari ke depan.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk (tersangka,red) AP (Andi Putra,red) dkk (dan kawan-kawan,red) untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 November s/d 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11) kemarin," kata Ali Fikri belum lama ini.

Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan," imbuh Ali Fikri.

Penyidik sendiri saat ini masih berupaya melengkapi berkas kedua tersangka. Yakni, dengan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti melalui upaya paksa penyitaan. 

"Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali Fikri.

Diketahui, Andi Putra dibawa tim KPK dari Kota Pekanbaru ke Jakarta, pada Rabu (20/10) kemarin. Ia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasinya Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.44 WIB.

Saat OTT tersebut, mulanya tim KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah Andi Putra, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, dan Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, GM PT AA, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang selaku sopir. 

KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso selaku General Manager PT AA dan Paino, Senior Manager PT AA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing. 

Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari Rumah Pribadi Andi Putra. Setelah itu beberapa saat kemudian, tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Yuda dan Juang di Kuansing.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan, sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Diperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi Putra di Pekanbaru, namun dia tidak berada di tempat.

Sehingga tim KPK meminta pihak keluarga Andi Putra untuk menghubungi yang bersangkutan agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, Deli Iswanto, mendatangi Polda Riau dan 
selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud. 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.



Tags Korupsi